
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dari dua kasus berbeda, dijelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Pada Hari Kamis Tanggal 24/4/2025, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, SIK., MH., dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, SIK., MH., mengungkap kronologi lengkap pengungkapan kasus yang meresahkan publik ini.

Sementara menurut Kombes Pol Didik, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang berbeda, namun mengarah pada aktivitas serupa: pemalsuan STNK dan TNKB atau plat nomor kendaraan.
Tiga orang diamankan dari kasus pertama, masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka diduga menjual STNK palsu seharga Rp1 juta per lembar. Dokumen itu digunakan untuk kendaraan yang identitasnya sudah diubah, demi menghindari penarikan oleh leasing akibat tunggakan cicilan.
“STNK yang sudah tidak berlaku itu dipalsukan, lalu digunakan agar kendaraan tak ditarik pihak pembiayaan,” jelas Kombes Didik.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit motor, satu laptop, dan printer yang dipakai mencetak dokumen ilegal.
Sementara dari jaringan kedua, polisi menangkap empat tersangka: AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Modus mereka lebih canggih, memanfaatkan aplikasi pengedit gambar seperti Photoshop untuk memalsukan STNK dan plat mobil.
Para pelaku bahkan menghapus data dari STNK yang kadaluarsa, lalu mencetaknya ulang sebagai dokumen baru. Mereka juga membuat plat palsu dari bahan tidak resmi, dan menghilangkan perangkat GPS dari kendaraan untuk menghindari pelacakan leasing.
“Modus mereka cukup terorganisir. Selain memalsukan dokumen, mereka juga sabotase sistem pelacakan,” ungkap Didik.
Polisi menyita 8 mobil, 6 motor, 4 STNK palsu, serta sejumlah perangkat elektronik dari tangan pelaku.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dan membantu tindak pidana.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur ikut dalam praktik ilegal seperti ini.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan,” tegas Kombes Didik.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.(*).