
INILAH Pejelasan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Terkait Adanya Teror dari Orang yang tak dikenal yang ditujukan kepada Wartawan Tempo, dikutip dari vidio SINDO SORE, di Sekretariat, Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, di Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta.
@SPIRITNEWS.COM., Semoga seluruh rakyat Indonesia memahami terkait atauran aturan yang tersirat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 TENTANG PERS, Mari kita semua memperhatikan penjelasan dari Ketua Dewan Pers, semoga ini dapat bermanfaat untuk kita semua.(*/SINDO SORE).