
MAROS SPIRITNEWS.COM.- Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Maros dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung fasilitas layanan perpustakaan (Renovasi Gedung Fasilitas Perpustakaan umum Provinsi Kabupaten/Kota) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros yang bersumber dari anggaran DAK atau APBN Tahun Anggaran 2021. Rabu siang (26/2/2025).
Diketahui kelima tersangka berinisial S , MI, AMS, WP, dan SM. Adapun kerugian dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung fasilitas layanan perpustakaan (Renovasi Gedung Fasilitas Perpustakaan umum Provinsi Kabupaten/Kota) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros yang bersumber dari anggaran DAK atau APBN Tahun Anggaran 2021 adalah Sejumlah Rp. 251. 248. 000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Dua Ratus empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan penyerahan Tersangkan dan Barang Bukti pada hari ini, Kelima tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai uang pengganti atas kerugian dari perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros yang bersumber dari anggaran DAK atau APBN Tahun Anggaran 2021.
Kepada awak media, Kasi Intel Kejari Maros. Andi Unru mengatakan, Adapun status penahanan dari masing-masing tersangka Yakni MI selaku pelaksanana kegiatan pekerjaan rehabilitasi Gedung fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Maros.
“kami melakukan penahanan lanjutan dari penyidik Polres Maros selama 20 hari ke depan dengan menitipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kabupaten Maros dan keempat tersangka lainnya AMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekaligus Pejabat Pelaksana Kegiatan, WP Pelaksana Kegiatan, S selaku konsultan Pengawas, SM Sebagai Tenaga Inspektor Konsultan Pengawas, terhadap ke empat tersangka kami melakukan penahanan Rumah karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan 2/3 dari jumlah Kerugian Negara yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik” terang Andi Unru, Kasi Intel Kejari Maros.(*).