-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polda Sulsel, Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL
Polda Sulsel, Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Polda Sulsel, Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Foto.- AKBP Yerlin Tending Kate, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, bersama Kasubbag SelekAsi Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto.

MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, bersama Kasubbag SelekAsi Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, saat memimpin konferensi pers terkait Pengungkapan kasus dugaan penyebaran berita HOAX terkait biaya pendidikan AKPOL.
Dalam konferensi pers, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan tiga orang, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., memimpin konferensi pers didampingi oleh Kasubbag SelekAsi Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.

Sementara dalam konferensi per, disampaikan bahwa kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025, ketika Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut, kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.

Dimana pada tanggal 15 Januari 2025, Akhmad Furqan memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut.

Artikel tersebut diposting ulang oleh Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!”.

Selain itu, dismpaikan pula bahwa waktu dan Tempat kejadian diwaktu, Tanggal 17 Januari 2025, di Kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada kesimpulan dalam konferensi pers "Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34), termasuk beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya: Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, Satu unit HP Itel S23 warna hitam, Satu unit iPhone 13 mini, Satu unit laptop Lenovo warna silver, Screenshot artikel dengan kata kunci “Biaya Pendidikan AKPOL”.

Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(*/SKN id).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.