-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polsek Moncongloe, Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Ternak Sapi Di Moncongloe Bulu
Polsek Moncongloe, Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Ternak Sapi Di Moncongloe Bulu

Polsek Moncongloe, Berhasil Mengamankan Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Ternak Sapi Di Moncongloe Bulu

Foto.- Pelaku pencurian Hewan Ternak Sapi, seusai di massa warga setempat.

MAROS SPIRIT INDONESIA.-Polesk Moncongloe Berhasil Mengamankan Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi, yang Selama Ini sangat Meresahkan Warga Moncongloe, Pada Hari Sinen Sore, Tanggal 5/11/2024.
Personil Polsek Moncongloe setelah mendapat informasi dari warga Moncongloe Bulu, melaporkan kepada Kapolsek, seusai menerima perintah Kapolsek dilokasi persiapan panen raya cabe Karo SDM Polda Sulsel, di Dusun Tompo Balang.

Personil Polsek Moncongloe bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Pa'bisang Lauwa, Desa Moncongloe Bulu, Kec Moncongloe, di sekitar Zipur XIV/Hasanuddin.

Kedua Pelaku pencuri hewan ternak sapi sudah di hajar massa, namun syukur syukur karena kehadiran Anggota Polsek tepat waktu, akhirnya kedua pelaku ini selamat dari amukan massa yang sudah lama mewaspadai kedatangan para pencuri hewan ternak sapi itu.

Dari hasil introgasi kedua pelaku pencuri mengakui dirinya yang mengambil sapi Lelaki Daeng Bali di dusun tompo balang dengan sapinya Lelaki Sahril satu ekor didepan zipur tepatnya didusun moncongloe bulu sapi satu ekor tutur Aiptu Abd Kadir Babinkamtikmas Desa Moncongloe Bulu.

Sementara kedua pelaku saat ini, sudah ditahan dirutan Mapolsek Moncongloe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dimana salah seorang dari mereka berasal dari Kapung Tokka Maros, sedangkan Yang berambut pendek hitam bertempat di Kerung-Kerung Kecamatan Makassar.

Masyarakat Moncongloe berharap agar kedua orang pelaku pencurian hewan ternak sapi ini, dihukum seumur hidup.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.