MAKASSAR SPIRIT INDONESIA.-Tiga perkara dugaan korupsi saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan rasua itu, diumumkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pengumuman ini, berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN di PT KIMA kepada PT PAC kini dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Dugaan rasua dengan kerugian negara Rp2,6 milliar itu diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Irjen Pol Yudhiawan menerangkan, kasus jual beli aset BUMN itu terjadi pada 2007 silam.
"PT KIMA tahun 2007 diduga menyalahgunakan kewenangan menerbitkan surat pengantar kepengurusan sertifikat ke BPN tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah industri yang mengakibatkan kerugian negara kepada PT KIMA tersebut," ujarnya.
Adapun modus operandinya kata Yudhi, Direktur PT KIMA menyepakati untuk menerbitkan dan menandatangi surat pengantar kepengurusan sertifikat HGB atas tanah industri yang dibeli PT PAC pada PT KIMA.
Meskipun PT PAC lanjut Yudhi, belum melunasi pembayaran kepada PT KIMA, namun dalam perjanjian penggunaan tanah industri yang berbunyi SHGB diberikan jika pembayaran pihak pembeli telah lunas.
"Dalam pelaksanaannya Direktur PT PAC belum melunasi pembayaran atas tanah yang dibeli dari PT KIMA," ungkap mantan penyidik KPK ini.
Kemudian, kata Yudhi, Direktur PT PAC menggunakan surat untuk mengantar pengurus surat sertifikat dari Dirut PT KIMA untuk memperoleh SHGB sehingga digunakan sebagai jaminan PT PAC untuk mendapatkan kredit di bank yang kemudian dilelang karena kredit PT PAC macet.
"Jadi, niat jahatnya sudah ada, walaupun belum selesai dia mengajukan ke bank. Ternyata setelah itu tidak bisa bayar, maka pihak Bank harus melelang," terangnya.
Akibat perbuatan itu, negara kata Yudhi dirugikan sebesar Rp2,6 milliar lebih.
Untuk penelusuran lebih lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tergugat dan juga pengembalian kerugian.
"Jadi kita akan minta rekening terafiliasi dengan PT PAC termasuk terafiliasi dengan Direktur PT PAC rekening-rekening yang dipakai untuk menyimpan," terangnya.
"Biasanya seperti ini disamarkan, disimpan di saudaranya dan sebagainya atau juga membeli aset supaya untuk disamarkan, termasuk juga disamarkan di dalam perusahaan, misalkan seolah-olah perusahaan bergerak di bidang lain.
Jadi disamarkan di situ," bebernya. Lebih menjelaskan penyidik akan menyelidiki koorporasi yang terlibat.
Tujuannya agar dapat diketahui siapa yang punya niat jahat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Akan kita lidik dulu terkait dengan korporasinya, supaya bisa ketahuan ini yang punya niat jahatnya dia sendiri atau berdasarkan rapat pemegang saham," ungkap Yudhi.
"Ini akan ketahuan bahwa mereka sendiri, maka tanggung jawab sendiri. Kalau rame-rame dalam perusahaan itu, semua jadi tersangka," tegasnya.
Belum ada penjelasan dari PT KIMA atas paparan dugaan korupsi yang dibeberkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono ini.
Korupsi Proyek Masjid Proyek rumah ibadah tersebut berupa pembangunan Masjid Nurul Dzikir Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 yang bersumber dari dana hibah.
Rasua dalam proyek pembangunan 'Rumah Tuhan' tersebut disinyalir mencapai Rp2 milliar lebih oleh panitia proyek.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, adapun modus operandi panitia pembangunan masjid Nurul zikir, yaitu tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD (Naskah perjanjian Ibadah daerah) yang telah disepakati dengan bagian Kesra Kota Makassar.
"Dan membuat laporan pertanggung jawaban dengan menggunakan nota kuitansi fiktif," kata Irjen Pol Yudhiawan saat merilis perkembangan penyidikan kasus itu di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Akibat korupsi pembangunan tersebut, lanjut Yudhi, saat ini bangunan masjid yang dibuat dengan dana hibah tersebut tidak aman difungsikan karena struktur bangunan tidak kokoh dan dilewati tiang akan ambruk.
Jadi sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid tapi uang tidak dipakai sebagaimana mestinya, kemudian menggunakan laporan fiktif kemudian bangunannya tidak sesuai dengan spek dan ini sangat membahayakan," ujarnya.
Kasus rasua itu pun sudah naik tahap penyidikan sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Saat ini, perkara dalam tahap penyidikan dan masih dalam perhitungan kerugian uang oleh ahli kontruksi dan BPKP," jelas mantan Penyidik KPK ini.
"Kemudian uang yang sekitar Rp2 milliar lebih total los karena kalau dipakai membangun terus bangunnya tidak bisa dipakai pasti total los, hilang," sambungnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saksi-saksinya yang diperiksa 10 orang panitia 6 orang tukang 17 pemilik toko bangunan, dan orang tim evaluasi dan anti kontruksi," tuturnya.
Korupsi Libatkan Bank Pelat Merah Tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKN dari salah satu bank BUMN kurung waktu 2016 - 2018, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar lebih.
Hal itu, diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Menurut Yudhi, dugaan kerugian negara atas kasus rasua itu masih berpotensi bertambah.
"Ini bisa naik, karena ini belum secara detail dihitung lagi oleh dari auditor dari PTK," ujar Yudhi didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Adapun modusnya lanjut Yudhi, adalah mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu.
"Jadi kalau sudah dokumen kontrak palsu itu sudah ada niat jahat, agar kreditnya dicairkan dengan menggunakan dokumen invoice faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak Bank lain, selain yanh disepakati dengan pemberi kredit," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan penyidik KPK ini membeberkan, awal mula dugaan rasua itu terjadi diawali saat PT TKM memberi kontrak dengan PT STIP yang nilainya Rp118 miliar lebih.
Untuk mengerjakan kontrak tersebut, maka PT TKN menambah kelompok kredit modal kerja melalui kontrak leasing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri SKPTN.
"Surat kredit berdokumen dalam negeri, pada bank (BUMN) sentra kredit denganmenengah Makassar (ini) dari Rp 18 miliar menjadi Rp66 miliar," bebernya.
Kemudian agar permohonan kredit disetujui oleh bank lanjut Yudhi, maka TKM lebih dulu memasukkan kontrak dengan diberikan jaminan dengan bank sebagai penjamin.
"Yaitu memanipulasi nilai dari Rp118 miliar lebih menjadi Rp258 miliar lebih, yaitu dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memasukkan tanda tangan pihak direksi PT STIP," ungkap Yudhi.
Maka setelah penambahan kredit tersebut disetujui oleh pihak bank, maka kurung waktu Januari 2017 sampai 2018 PT TKM mencairkan kredit modal postfinencing secara bertahap sejumlah Rp69 miliar lebih," sambungnya.
Dan ternyata kata Yudhi, dokumen tersebut diberikan kepada TKN tersebut untuk mencairkan kredit postfinanceing sejumlah ini adalah fiktif.
"Berarti sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh perusahaan," terang jebolan Akpol 1991 ini.
Lebih lanjut dijelaskannya lagi, pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet.
Sehingga pihak bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fiks aset berupa tanah bangunan PT TKM untuk menurunkan nilai kredit macet sehingga tersisa adalah Rp60 lebih.
"Dari sekian yang sudah dibayarkan tadi, aset aset dari PT TKM dijual setelah disita oleh Bank karena tidak mampu bayar itupun masih ada sisa utang Rp60 M lebih," katanya.
Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada TKM mengakibatkan kerugian keuangan negara karena uang ini uang negara setidaknya tidaknya sebesar Rp60 miliar lebih.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga perkara dugaan korupsi saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan rasua itu diumumkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pengumuman ini, berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (4/11/2024) siang.
Adapun tiga kasus dugaan rasua itu, dugaan korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM, dari salah satu bank plat merah kurung waktu 2016-2018 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 60 milliar.
Perkara kedua yaitu, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah Masjid Nurul Dzikir Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 dengan indikasi kerugian Rp 2 milliar.
Perkara ketiga, yaitu Perkara korupsi jual beli aset berupa tanah BUMN milik PT Kima kepada PT PAJ dengan indikasi kerugian negara Rp 2,6i milliar.(*).