-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
INILAH Keseriusan, Polda Sulsel Ajukan Pemblokiran 2.000 Situs Judi Online ke Komdigi
INILAH Keseriusan, Polda Sulsel Ajukan Pemblokiran 2.000 Situs Judi Online ke Komdigi

INILAH Keseriusan, Polda Sulsel Ajukan Pemblokiran 2.000 Situs Judi Online ke Komdigi

Foto.- Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat memimpin Jumpa Perss rilis pengungkapan kasus judi online.

MAKASSAR SPIRIT INDONESIA.- Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan pemblokiran 2.000 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ribuan situs judi online itu hasil temuan tim patroli cyber selama 2024.

"Telah mengajukan sebanyak 2.000 link yang diajukan ke Kominfo terkait dengan pemblokiran situs judi online," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Yudhi mengatakan, pihaknya juga telah menangani 7 kasus judi online. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 14 tersangka ditangkap.

Selama tahun 2024 sudah 7 kasus, di antaranya 4 kasus endorse (judi online) dengan 4 tersangka, 3 kasus Higgs Domino dengan 7 tersangka," beber Yudhiawan.

Dia berharap agar masyarakat tidak terlibat judi online. Yudhiawan menegaskan, perjudian hanya akan merusak generasi bangsa.

Kepada masyarakat jangan bermain judi, mengingat judi hanya akan merusak masa depan seluruh masyarakat. Keselamatan masyarakat yang utama bagi kita semua," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menangkap 6 pria yang terlibat judi online (judol) di Kota Makassar.

Dari keenam pelaku, 2 di antaranya merupakan selebgram yang melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online.

Dari dua kasus yang diungkap, polisi mengamankan masing-masing selebgram berstatus mahasiswa inisial MAT (20) dan MRA (18).

Keduanya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.

"Modusnya yaitu endorse melalui Instagram dengan pendapatan sekitar Rp 2 juta per bulan. Ini minimal tapi masih bisa lebih," ujar Yudhiawan.

Sementara 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial MRH, IJ, I, dan IFJ terlibat dalam memperjualbelikan chips pada aplikasi Higgs Domino.

Para pelaku membeli chip dengan harga Rp 60 ribu, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu.

Yudhi menuturkan para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*/detikSulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.