JAKARTA SPIRIT INDONESIA.- Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights. Para anggota ini berasal dari kalangan pakar hingga unsur pemerintah.
Mereka nantinya akan menjadi pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas. Penetapan ini sesuai dengan putusan Dewan Pers pada 19 Agustus 2024.
"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dilansir Antara, Jumat (30/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ninik menjelaskan, bahwa sebanyak 11 anggota komite tersebut, terdiri atas 5 orang unsur Dewan Pers; 5 orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta 1 orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun nama-nama anggota tersebut ialah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli, ada Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sementara dari unsur pemerintah, ada Mediodecci Lustarini, yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Ninik mengatakan 11 anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, menurut dia, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek penting.
Pertama, standar tata kelola komite; kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital; ketiga, standar operasional mediasi; dan keempat, standar operasional pengawasan terhadap dukungan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal tersebut sesuai dengan mandat Pasal 7 dalam Perpres tersebut.
Ninik berharap komite ini dapat bekerja optimal sesuai dengan tujuan Perpres, salah satunya adalah mendukung ekosistem pers yang lebih sehat serta memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan pers.
Lebih lanjut Ninik menambahkan bahwa komite ini pada dasarnya berfungsi secara pasif dalam konteks perjanjian antara publisher dan platform dengan perusahaan pers yang bersifat business-to-business (B2B).
Apabila terjadi sengketa atau ada perusahaan pers yang membutuhkan konsultasi mengenai perjanjian kerja dengan platform digital, komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan.
"Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama," ucap dia.
Di samping itu, lanjutnya, komite diharapkan dapat aktif dalam melakukan pengawasan agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
Hal itu termasuk memfasilitasi pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang dasar, keberagaman, serta mendorong inklusivitas. Komite juga akan memastikan bahwa perusahaan platform dan perusahaan pers memberikan dukungan kepada jurnalis melalui berbagai pelatihan.
Selain itu, pasal 5 Perpres ini menekankan pentingnya perusahaan platform untuk merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mempromosikan keberagaman serta inklusivitas di Indonesia.
"Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," ucap Ninik.(*/detiknews).