MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selayan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan konferensi pers atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru menyita 30 kilogram Sabu-Sabu di dermaga Awerange Kabupaten Barru, yang di gelar di Lobby, Mapolda Sulsel, Selasa,(30/04/2024).
Tersangka yang diamankan ini, mengakui selaku penerima di dermaga Awerange Kabupaten Barru 24 april 2024, barang bukti 30 Kg itu, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.
Barang haram tersebut sesuai perintah dari bos (AD) nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan kembali kalau sudah barang ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya).
Tersangka mengakui telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, satu kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.
Pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus di kembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami," tegasnya.
Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kami dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.(*).