TAKALAR SPIRITNEWS.- Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Selatan Sandy Kala Limbong Ketua Projamin (profesional jaringan mitra negara) meminta "Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.Msi", untuk menindak tegas para mafia solar yang ada di setiap SPBU wilayah kerjanya.
Lanjut Sandy,” Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat diterima dalam hukum.
Kebebasan pers dijamin oleh UU No 40 Tahun 1999, Tentang Pokok Pers, sebagai bagian dari demokrasi pembangunan di Indonesia, yang harus dijunjung tinggi dan jaga bersama,” tegas Sandy 11/3/2024.
Sehingga kita semua sangat di hsrapakan dapat menjaga kebebasan pers dan melindungi para pelaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers juga mengatur sanksi bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Main pukul main keroyok itu yang terjadi di SPBU Kalappo tanpa tau kesalahan wartawan yang di maksud, Kali ini menambah deretan nama wartawan yang teraniaya yakni kembali seorang wartawan di keroyok oleh mafia BBM di SPBU Kalappo Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan 10/3/2024.(*).