MAKASSAR SPIRITNEWS.- Tiga oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat kasus narkoba hingga desersi.
"Sat Brimob Polda Sulsel telah melaksanakan upacara pemberhentian secara tidak terhormat kepada anggota yang melanggar," kata Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Heru Novianto dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Pelaksanaan upacara PTDH tersebut dilakukan di Sat Brimob Polda Sulsel Detasemen A di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (28/12). Anggota Sat Brimob Polda Sulsel yang dijatuhi PTDH diantaranya, Brigadir Ruslan, Brigadir Freski dan Arya.
"Brigadir Ruslan dimana dia tersangkut masalah narkoba," sebutnya.
Selain tersandung kasus narkoba, Ruslan juga mangkir dari dinas di Sat Brimob. Kemudian ia juga tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
"Dia pergi dan susah untuk dicari dan kita pastikan bahwa dia sudah melanggar kode etik," ujarnya.
Sedangkan Brigadir Freski disanksi PTDH karena sudah tidak pernah dinas selama lebih dari 30 hari. Kemudian ia juga diduga telilit utang.
Sementara itu, dijelaskan bahwa "dia tidak bisa membayar sehingga dia melarikan diri dan tidak kembali lagi sampai sekarang pun orang tuanya juga tidak menemukan keberadaan dia," katanya.
Kemudian terakhir, Arya juga salah satu anggota Sat Brimob Polda Sulsel, juga sudah lebih dari satu tahun tidak masuk, sehingga pihak Sat Brimob juga sudah melakukan pemanggilan terhadap orang tua Arya, jrlasnya.
Diakhir keterangan Dansat Brimob Polda Sulsel, mengungkapkan, bahwa mereka memang tidak mau mendengar, mereka memang sudah tidak mau dinas, ungkapnya.(rusli).