MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., setelah resmi menjabat Derresnarkoba Kepolisian Daerah Sulsel, langsung melakukan tatap muka dengan personilnya, Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan awak media terdapat 5 poin dalam Arahan sebagai betuk penekanan terhadap anggotanya yakni:
1).- Untuk seluruh personil Ditresnarkoba agar melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing2 dengan penuh Dedikasi Berintegritas, Disiplin, Profesional dan Kompeten sehingga pelaksanan tugas berjalan dengan baik
2).- Dalam pengungkapan kasus Tipidnarkoba, agar mengedepankan aspek kualitatif baik dari sisi barang bukti maupun kualifikasi tersangka.
3).- Terkait dengan kebijakan Restoratif Justice agar pecandu dan atau korban penyalahguna narkoba dilakukan rehabilitasi, namun untuk para pengedar dan bandar narkoba yg terindikasi melakukan pencucian uang akan diterapkan UU TPPU.
4).- Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yg telah disita agar para penyidik mempedomani SOP dalam pengamanan, penyimpan dan penyisihan barang bukti.
5).- Memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait guna memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika *(P4GN)*.
Berdasarkan pantauan awak media, turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya; Wadirresnarkoba, Para Kabag, Para Kasubdit, Para Kanit dan Panit serta perwakilan personil bintara.(*).