Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan "Kepala Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Tentang Pengawasan Eksternal Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana Bab 1, Ketentuan Umum di Pasal 1, dimana dalam peraturan ini yang dimaksud dengan dipoin 4.- Dijelaskan Bahwa pengawas eksternal adalah indipidu atau kelompok maupun institusi di luar organisasi Polri, yang dengan sukarela bertugas mengawasi dan mengamati berlangsungnya proses penerimaan calon aggota Polri.
Dimana pengawas Internal dan eksternal sesuai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2002, Dengan perinsip perinsip dalam pengawasan penerimaan calon anggota Polri harus: Yakni "Bersih yaitu pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga tidak ada celah bagi panitia, pejabat, calon dan keluarga, untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Transparansi, Yaitu Pengawasan dilaksanakan secara jelas dan terbuka setiap tahapan penerimaan/rekrutmen.
Akuntabel, Yaitu, Pengawasan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan, secara vertikal maupun horizontal.
Obyektif, Yaitu Pengawasan Yang dilakukan harus sesuai antara keadaan dilapangan dengan laporan yang disampaikan.
Netral, Yaitu Pengawasan harus dilkukan dengan tidak memihak mewakili kepentingan tertentu dalam proses penerimaan.
Integratif, Yaitu Pengawasan harus dilakukan secara terkoordinir dengan pihak pihak yang terlibat, dan
Tegas Yaitu Pengawasan harus dilakukan dengan penuh ketentuan tetap menjunjung nilai nalai hak asasi manusia.
Dimana dalam perkap tersebut, telah ditentukan bahwa "TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PADA PASAL 14, Yaitu Pengawas eksternL bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan proses penerimaan dengan panduan pelaksanaan kegiatan.
Sementara dalam pasal 15, bahwa pengawas eksternal berwewenang untuk melihat, mendengar, bertanya, dan membuat catatan mengenai hal hal yang ditemui selama proses penerimaan calon anggota polri.
Pengawas eksternal berhak untuk menerima, tanda pengenal dari panitia penyelenggara dan sertifikat/Piagam penghargaan setelah proses penerimaan selesai.
Dimana peraturan tersebut diatas, tidak ada kata membatasi/melarang pengawas internal dan eksternal, sesuai aturan tersebut diperintahkan untuk mengawasi setiap tahapan test ataupun giat giat terkait dengan seleksi penerimaan calon anggota Polri.
Was eksternal perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel, melalui Ketua Bidang HAMKAM (Rusli), berharap semua panitia daerah (panda) seleksi penerimaan calon anggota Polri, se indonesia, tetap mentaati aturan aturan yang telah ditentukan, dalam Perkap Polri Nomor 13 Tahun 2010, TENTANG PENGAWAS EKSTERNAL PADA PRNERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI. Yang ditetapkan di Jakarta, Pada Tanggal 20 Mei 2010, Tertanda Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri. M.M. .(*/rusli).