-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan Warga, Akhirnya Menyegel Indogrisir di Makassar
Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan Warga, Akhirnya Menyegel Indogrisir di Makassar

Mengklaim Sebagai Pemilik Lahan Warga, Akhirnya Menyegel Indogrisir di Makassar

Foto.- Warga pemilik lahan saat menyegel Indogrosir di Makassar, Pada Hari Sabtu, 18/04/2023.

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris dan didampingi oleh kuasa hukumnya menutup paksa seluruh akses Indogrosir yang terletak dijalan perintis Kemerdekaan kilometer 18 Makassar pada Sabtu, 15 April 2023 tepatnya pukul 06:00 wita.

Mereka mengunci semua pagar Indogrosir dengan menggunakan rantai dan gembok, karena diduga tidak adanya penyelesaian dari pihak manajemen Indogrosir terkait tanah seluas kurang lebih 6,4 hektar yang menjadi tempat usaha Indogrosir sekarang.

Menurut salah seorang Ahli waris Tjo'do, Abdul Jalal dg.Nai yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sesuai dengan rinci dan bukti pajak yang dimilikinya.

Mereka juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka telah mendapatkan beberapa kali diskriminasi dan diintimidasi dalam bentuk ancaman oleh beberapa orang untuk pindah menyewa dan telah dilaporkan sebagai orang yang telah mencuri.

Sekjen Aliansi Indonesia T.Bustaman yang turut mendampingi ahli waris mengatakan bahwa kami sudah mengirimkan surat langsung kepada pihak terkait Indogrosir untuk meminta pihaknya memberikan klarifikasi, Namun belum ada tanggapan sejauh ini dari pihak manajemen Indogrosir.

Kami sebagai ahli waris mengharapkan kepada manajemen Indogrosir dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak mereka atau membayar ganti rugi.

Pada kesempatan lain bagian Corporate Legal Indogrosir Inriwan Widiarja yang dihubungi via WA mengatakan bahwa Indogrosir merupakan pemilik yang sah atas tanah yang seluas kurang lebih 6,4 Hektar dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui oleh negara sesuai dengan undang-undang.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirampas haknya maka di persilahkan dapat melakukan upaya hukum yang sesuai ketentuan yang berlaku. (*/rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.