MAKASSAR SPIRITNEWS.- INILAH Tim Resmob Polsek Biringkanaya Makassar dipimpin Iptu Syuryadi. Syamal.S.Psi berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga telah melakukan tindak pencurian satu buah Hand phone Oppo A 57 warna hitam di dalam rumah, pada Minggu (08/01/ 2023) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Menurut Iptu Suryadi korban adalah seorang laki-laki yang berinisial Dr (30 tahun) merupakan warga Jalan perumahan sudiang, Kec Biringkanaya Kota Makassar.
Sementara berdasarkan pantauan wak media, kronologis kejadiannya di tempat kos korban di Perumnas Sudiang Kel. Laikang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, dimana pada saat itu pulang kerja sekitar pukul 00.00 Wita di dalam kamar tersebut berpenghuni tiga orang lagi tidur.
Lebih diungkapkan handphone korban dicas dan tertidur, pada saat bangun sekitar pukul 09. 00 Wita, handphonenya sudah tidak ada ditempat casnya, setelah mencari akhirnya melapor ke Polsek Biringkanaya Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala juga membenarkan sesuai dengan hasil penyelidikan personil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian/penadah berada di bandara lama Kab. Maros, dari informasi tersebut "Anggota Resmob berherak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan penadah Lk. MA.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa dari hasil pengembangan tim Resmob berhasil mengamankan pelaku lainya yang berinisial Lk. R, Lk. MA, Lk MDY, Pr. JWI dan Pr NA dan ke lima terduga pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya Makassar guna dilakukan interogasi.
Inilah hasil interogasi dari Pr. NA, menjelaskan bahwa benar telah melakukan melakukan pencurian Handphone merek Oppo A57 Warna hitam di Jl. Mamuju Raya perumnas sudiang dengan cara memasuki kamar kost korban kemudian mengambil Handphone tersebut yang ter cas disamping korban kemudian Handphone tersebut diserahkan ke orang tua Atas nama Pr. JWI.
Dijelaskan pula “Kemudian Pr. JWI, memberikan Hp tersebut Ke Lk. MA untuk di jual dan meyerahkan Handphone tersebut ke Lk. R untuk di software karena hp tersebut dalam keadaan terkunci ucap Iptu Sangkala, SH.
Dari keterangan Lk. R menjelaskan bahwa benar telah menerima Handphone merek Oppo A57 Warna hitam dari Lk. MA dengan maksud untuk men software hp tersebut kemudian Lk. R menawarkan Handphone tersebut kepada Lk. MDY untuk di barter dengan Handphone Milik Lk. MA.
Pada saat penangkapan Pr .JWI sempat berbohong kepada petugas bahwa hp tersebut tercecer di GOR sudiang kemudian anaknya Pr.NA ambil dan bawa pulang ke rumah tapi setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Pr. JWI mengakui perbuatannya kepada petugas ucap. Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala.SH.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/red).