
TAKALAR SPIRITNEWS.- Polres Takalar memulai Operasi Zebra Tahun 2022, didalam wilayah hukum Polres Takalar, dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 3 Oktober hingga tanggal 16 Oktober 2022.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Takalar AKP Syaharuddin, SH mengatakan, dalam pelaksanaan operasi ini, personil lebih mengedepankan teguran dan imbauan kepada para pelanggar. Selasa, 04/10/2022.
“Sesuai arahan pimpinan lebih mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis, adapun sasaran operasi zebra 2022 diantaranya,
1.- Melawan Arus
2.- Pengendara di bawah umur.
3.- Tidak menggunakan helm Standar Nasional
4.- Indonesia (SNI).
5.- Bernoncengan lebih dari 1 orang.
6.- Menggunakan handphone saat berkendara.
7.- Menggunakan narkotika dan mabuk.
8.- Melebihi batas kecepatan.
“Lebih lanjut AKP Syaharuddin menuturkan bahwa untuk itu saya berpesan agar anggota di lapangan bekerja dan menindak sesuai arahan pimpinan, tuturnya.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat dan membantu masyarakat,” ujar AKP Syaharuddin.
Kita semua berharap agar para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada, ungkapnya,
Tentu saja menurut Kapolres Takalar“Kita berharap para pengguna kendaraan agar tetap mematuhi aturan lalulintas serta menaati rambu-rambu lalulintas, ” Pungkasnya.(*/red).