-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Sat Resmob Polda Sulsel, Amankan 5 Orang Pelaku Kekerasan Sampai Korbannya Meninggal Dunia
Sat Resmob Polda Sulsel, Amankan 5 Orang Pelaku Kekerasan Sampai Korbannya Meninggal Dunia

Sat Resmob Polda Sulsel, Amankan 5 Orang Pelaku Kekerasan Sampai Korbannya Meninggal Dunia

Foto.- Barang Bukti pelaku kekerasan yang dilakukan sebanyak lima orang.

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Sat Resmob Polda Sulsel, telah menangkap 5 Orang terduga pelaku *KEKERASAN YANG DI LAKUKAN BERSAMA SAMA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, Pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022, Pkul 22.00 Wita, *.
Foto.- Korban kekerasan yang dilakukan sebanyak lima orang.

*Dengan Tkp Penangkapan* : tepatnya di Jl. Monumen Emmy Saelan, Kel. Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar, serta di Jl. Perintis Kemerdekaan IV, Kel. Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar.

*IDENTITAS PELAKU* : inisial 1. F, umur 21 Thn, Pengangguran, Kota Makassar. Ahmad Hidayat, 27 Thn, Pengangguran, kota Mksar. 2. I O, umur 25 Thn, Wiraswasta, Kota Mksar. 3. Inisial AR , 20 Thn, Pengangguran, Kota Makassar. 4. Inisial J W, 24 Thn, Kota Mksar.

*KRONOLOGIS PERKARA* : Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 18 Sept 2022 Pukul 01.30 Wita . Saksi dan Korban mengendarai sepeda motor menuju Jl. A . P . Pettarani dan setelah sampai korban memukul salah seorang terlapor kemudian korban lari dan di kejar oleh para terlapor selanjutnya di aniaya secara bersama sama yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada kepala dan meninggal dunia di RS. Faisal.

*HASIL INTROGASI* : - Lk. Firmansyah Alias Joni ( pelaku utama ) megakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian terduga pelaku berhasil memprovokasi warga sekitar dengan meneriaki korban dengan kata/kalimat " Pallukka/pencuri " sehingga mengundang reaksi warga /massa sekitar untuk melakukan pengejaran terhadap korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang diterapkan 338 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 th penjara.

*RTL* :
- Mengamankan pelaku serta barang bukti ke Posko Sat Resmob.
- Melakukan introgasi;
- Kord dengan Polrestabes untuk penyerahan pelaku dan Barang buktinya.(*/Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.