TEMPAT KEJADIAN PERKARA :* Jl. Poros Sidrap-Soppeng Desa Tanete Kel. Maritengngae Kec. Maritengngae Kab. Sidrap
*B. WAKTU KEJADIAN :* Jum’at 26 Agustus 2022 Pukul 12.30 Wita
*C. IDENTITAS PELAKU :* Nama *SS,* Umur 42 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.
*D. BARANG BUKTI :* *(1)* 3 (tiga) sachet ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto *3000 Gram / 3 Kg* *(2)* 1 (satu) buah handphone.
*E. TINDAK LANJUT :* Selanjutnya terduga pelaku *SS* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :* Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Sumber Humas Polda Sulsel).