SIDRAP SPIRITNEWS.– Kepolisian Resort Sidrap melalui Sat Reskrim, yang dipimpin langsumg oleh Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH., M.Si., didampingi Kanit Resmob IPDA Amiruddin, SH., berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih/Togel dan Judi, Pada Hari Selasa Tanggal 23/08/2022.
Selain itu Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penangkapan dua terduga pelaku judi togel berawal saat didapatkan Informasi bahwa Suyuti menerima pasangan judi Kupon putih/togel.
Sementara berdasarkan info tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, sekitar jam 14.00 Wita di Jl. Air panas Kel. Bangkai Kec. Wattang Pulu, Kab. Sidrap dan tim berhasil mengamankan Suyuti bersama barang bukti, ujar Saharuddin.
Dimana Suyuti juga mengakui bahwa benar dirinya sedang menerima pasangan judi kupon putih baik langsung (Offline) maupun melalui Chat Whatsapp dan ke situs 12SHIO2 dengan nama akun HARTATI777 (Online), tutur Kasat Reskrim.
“Dari penangkapan dua terduga pelaku judi togel, kami mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah papan tulis warna kuning dengan 1 (lembar) kertas bukti pembelian, 1 (Satu) buah HP Oppo A7 warna hitam, 1 (Satu) buah buku rumusan warna orange, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) buah pulpen da Uang tunai sebesar Rp. 67.000,- (Enam puluh tujuh ribu rupiah)”, Tuturnya.
Sementara di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan bahwa, penangkapan dua pelaku judi togel atas Tindak Lanjut Surat Telegram Kapolri: ST/1715/VIII/HUK.2.8/2022, tanggal 16 Agustus 2022 untuk melaksanakan pemberantasan segala bentuk Perjudian dan penyalahgunaan Narkoba.
“Polres Sidrap telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba. Ini bukti bahwa kami polres Sidrap tidak main-main dalam hal pemberantasan”, Tegas Kapolres.(*/red).