-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM, Ini Alasannya
Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM, Ini Alasannya

Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM, Ini Alasannya

JAKARTA SPIRITNEWS.- MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka).

Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,” demikian dikutip merdeka.com, Minggu (31/7).

Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.

Berikut Lengkapnya:

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,

-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:

a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,

b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.

3.- Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

4.- Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksudpada angka 1;

5.- Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau

b. Dinas kesehatan setempat;

6.-Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

--Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

--Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

--Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

--Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan --Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.(*/NKRIPOST/Merdeka).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.