MAKASSAR SPIRITNEWS.- Mengenai program nasional terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor, Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.
Sementara menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK, saat memberikan keterangan pers mengatakan bahwa pihak Ditlantas akan membentuk tim terpadu, yakni dari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.
Selain itu, disampsikan pula bahwa terkait Penghapusan Regident Ranmor, Kasubdit Regident Polda Sulsel Bilang Begini Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP. Restu S.Ik.
Diungkapkan pula bahwa saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu lalu, ungkap Restu Pada Sulsel, Tanggal 31/08/2022.
Sehingga penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tersebut merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya karena tidak lagi beroperasional.
Jadi salah satu dasar penghapusan Regident kendaraan yakni permintaan dari pemilik kendaraan untuk penghapusan data kendaraannya antara lain disebabkan kerusakan dan tak bisa terpakai, sehingga dengan dihapuskannya data registrasi otomatis akan menggugurkan kewajibannya dalam membayar pajak,” beber mantan Koorspripim Polda Sulsel ini.
Adapun langkah awal yang akan dilaksanakan pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai lagi antara lain kendaraan korban kecelakaan lalulintas atau kendaraan yang sudah hilang dan belum ditemukan.”
“berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari pemberitahuan pertama hingga ke tiga,” ucap Restu.
Terkait dengan kondisi yang memungkinkan data kendaraan bermotor dhapus, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel memaparkan yaitu untuk kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK nya dan tidak diperpanjang (5 tahun).
“Berdasarkan rakor di Bali tersebut ada perencanaan dari Kemendagri untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan pada masyarakat sehingga masyarakat terstimulasi untuk membayar pajak dan bisa didapatkan validasi data yang terupdate terkait kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan diperlukan data update.
Untuk penerapan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, AKBP Restu mengatakan, diharapkan dapat dilaksanakan secara keseluruhan pada Tahun 2023, melalui beberapa tahapan.
“Nantinya, perlu dibuat MOU dengan instansi terkait dalam penerapan Pasal tersebut untuk selanjutnya memasuki tahapan sosialisasi,” tegasnya.
Saat ditanya soal rencana penghapusan pajak progresif dan BBN 2, khususnya di Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda mengaku, tergantung kebijakan pemerintah provinsi/daerah setempat.
“Diharapkan penghapusan BBN 2 dan Progresif sangat mendukung kebijakan tersebut dan masyarakat tersimulasi untuk lebih tertib membayar pajak kendaraannya,” pungkas AKBP Restu. (*/Reg).