PALEMBANG SPIRITNEWS.- INILAH KASUS Anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita saat di SPBU berbuntut panjang.
Syukri Zen harus siap berurusan dengan hukum karena dilaporkan korbannya ke polisi.
Ia juga menerima nasib dipecat dari Partai Gerindra yang menaunginya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syukri Zen memukuli seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kejadian tersebut bahkan sempat terekam kamera warga dan viral.
Baca: Sosok Oknum DPRD yang Pukul Wanita di SPBU , Terancam Dipecat seusai Berhadapan dengan Hotman Paris Belum ada kesepakatan berdamai.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan, setelah kejadian korban melaporkan Syukri Zen ke polisi.
Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor :LPB/536/VII/2022/Sek.IB I/POLRESTABES PLG/Polda Sumsel.
Roy menegaskan, belum ada kesepakatan berdamai antara pelaku dan korban.
“Korban masih ada rasa keberatan,” ucapnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (25/8/2022).
Roy melanjutkan, kasus kini dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.
Untuk masalah perdamaian tergantung penyelesaian kedua belah pihak.
“Polisi hanya memfasilitasi (mediasi) saja,” tambah Roy.
Syukri Zen meminta maaf.
Syukri Zen dalam gelaran konferensi presnya, mengungkap alasan dirinya memukul korban.
Ia emosi saat mobilnya tidak diberi jalan ketika hendak mengantre Pertamax.
Syukri Zen lantas keluar dari mobil untuk menghampiri wanita tersebut.
Dirinya menganiaya korban berulang kali dengan tangannya.
Atas kejadian ini, Syukri Zen menyampaikan permintaan maafnya.
“Aku meminta maaf kepada masyarakat yang sebesar-besarnya, kepada yang bersangkutan aku juga meminta maaf yang sebesarnya,” ucapnya, dikutip dari Sripoku.com."Gerindra #kader Gerindra #dipecat #Pukul Wanita #SPBU".(*/NKRIPOSTl/Tribunnews).