Tim Penyidik Kejari Takalar menahan rekanan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 inisial MSD, Selasa (19/7) malam.
Sebelumnya, Tim Penyidik menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial AS, Selasa (12/7) kemarin.
MSD ditangkap berdasarkan hasil penyidikan. Tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan satu rekanan proyek PJU Dishub tahun 2021.
Sebab, hasil penyidikan cukup bukti terlibat dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.
"MSD ini salah satu direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari enam perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut," ungkap Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.
"Setelah kami menetapkan dua orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak," tambahnya.
Dia menegaskan, penindakan terhadap pelaku tipikor tak akan pandang bulu. Mereka yang terlibat tanpa terkecuali akan diproses sesuai undang-undang berlaku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Melawan Hukum (PBH).
"Bergulirnya kasus dugaan korupsi PJU Dishub Takalar tak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka, kita lihat nanti perkembangannya. Pastinya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media kalau ada penambahan tersangka," tegasnya.
Diketahui tersangka MSD digiring ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.
"Kita bawa tersangka MSD ke Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan karena Lapas dan sel Polres Takalar sudah over kapasitas," pungkasnya. (*/Rakyat Sulsel/Fajar.co.id).