TAKALAR SPIRITNEWS.- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti sabu seberat 88,6910 gram dengan cara di blender, Selasa (26/07/2022).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti berupa sabu tersebut diuji oleh petugas Labfor Polda Sulsel menggunakan alat canggih berupa alat sensor pendeteksi Narkoba dan juga pengujian melalui metode cairan khusus.
Beberapa saat dilakukan pengujian dari dua metode yang digunakan, tim Labfor Polda Sulsel menemukan adanya zat methaphetamine yang terkandung didalam serbuk kristal putih yang akan dimusnahkan itu.
Kata Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 88,6910 Gram ini, hasil tangkapan lapas kelas IIB Takalar yang ditemukan didalam kaleng cat dan pembungkus nasi.
“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti sabu yang ditemukan oleh lapas kelas IIB Takalar didalam kaleng cat sebanyak 78 gram lebih dan didalam pembungkus nasi juga ditemukan sekitar 10 gram, lebih,” kata AKBP Gotam Hidayat, Kapolres Takalar.
“Ada satu tersangka yang kita hadirkan berinisial R, sebagai pemilik sabu, yang diungkap oleh lapas kelas IIB Takalar, pengirimannya melalui kaleng cat dan pembungkus nasi yang dikirim kurir untuk si Tersangka R,” tambahnya.
Lanjut Gotam, total barang bukti sabu yang diamankan Polres Takalar termasuk yang di musnahkan hari ini sebanyak 131,23 gram.
“Tadi kita musnahkan 88,6910 Gram, nah sisanya itu masih tahap penyidikan, setelah selesai proses hukumnya, kita akan musnahkan juga, maka dari itu, kita membangun sinergitas dengan Kajari, BNK, Pengadilan hingga Lapas Kelas IIB Takalar,” terangnya.
Setelah sabu itu diblender, Kapolres Takalar kemudian membuangnya ke dalam kloset, sebelum meninggalkan lokasi pemusnahan barang bukti sabu, Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi Narkoba.
“Insha Allah, kita akan memberantas narkoba di Kabupaten Takalar, makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar ikut berperan serta dalam memerangi narkoba, kita juga akan mengajak BNK untuk bersosialisasi di sekolah-sekolah tentang bahaya Narkoba agar generasi kita bisa terhindar dari barang haram tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati D, menjelaskan, dari 131,23 gram barang bukti sabu yang diungkapnya, ada sekitar 71 orang pelaku yang berhasil diamankan.
“Mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 131,23 gram dari 51 TKP dengan 71 orang tersangka. Diantaranya 66 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” tutur AKP Andi Sukmawati D, Kasat Narkoba Polres Takalar.
“Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu- sabu yang dimusnahkan sebanyak 88,6910 gram. Ini kami lakukan berdasarkan dengan pasal 101 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Barang Bukti, serta pasal 45 ayat (4) undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),” demikian Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP. Andi Sukmawati D, SE saat menyampaikan laporan.(*/Humas Polres Takalar).