MAKASSAR SPIRITNEWS.– Ketua PWI Pusat Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab dipanggil Zugito melaporkan inisial ATM ke Polrestabes Makassar, Povinsi Sulawesi Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik, Pada Hari Kamis, Tangal 12 Mei 2022.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, setelah pengurus PWI Pusat membalas surat Andi Tonra Mahie, tentang posisi ATM yang bukan masuk dalam pengurus PWI Sulsel, dan tidak ada dalam struktur organisasi PWI maka ATM dianggap tidak memiliki kapasitas mewakili pengurus PWI, melainkan murni atas nama pribadi.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Zulkifli Gani Ottoh, yang menuding Zugito merusak hubungan PWI dengan Pemprov Sulsel, tidak sesuai dengan fakta yang ada di PWI.
Dengan demikian, surat yang ditujukan ke PWI Pusat, merupakan pandangan pribadi dan bernuansa merusak nama baik atau citra seseorang.
Oleh sebab itu, dalam rapat dengan pengurus harian serta Dewan Penasehat PWI Sulsel, sepakat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan atas tuduhan merusak nama baik dan ujaran kebencian, meskipun ATM sudah diberikan somasi sebanyak dua kali tapi malah mengancam balik Zugito akan melapor balik jika dirinta dilaporkan ke polisi.
Zulkifli yang didampingi tim panasehat hukum, DR. Amir SH, MH., mendapat dukungan dari para Pengurus PWI serta Penasehat PWI Sulsel.
Langkah yang ditempuh Zulkifli, diputuskan dalam pertemuan yang berlangsung di Press Room PWI Sulsel, Jalan AP Pettarani No 31 Makassar.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari melalui vidio confrence menyambut baik sikap yang ditempuh Ketua PWI Pusat Bidang Organisasi untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar Sulsel, agar menjadi efek jera dalam upaya merusak harkat dan martabat seseorang, apalagi dengan Pengurus PWI,” tutur Atal.
Pertemuan yang digagas dalam nuansa halal bihalal itu berlangsung lancar dan mendengarkan berbagai pandangan dari pengurus harian maupun anggota Dewan Penasehat serta seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi.
Sebelum menutup pertemuan, sebagai insan yang beriman maka Zulkifli Gani Ottoh, juga masih membuka pintu maaf, bilamana pihak ATM mau menyadari kekeliruannya dan meminta maaf atas tindakannya membuat surat ke PWI Pusat yang dinilai sudah menyerang pribadi dari Zugito, katanya.
Saat melapor ke Polrestabes Makassar, Zugito yang didampingi oleh tim penasihat hukum, DR. Amir SH, MH dan laporan tersebut resmi diterima oleh Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi : LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertangga 12 Mei 2022, yang ditandatangi KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus.(*/MEDIASINERGI.CO/Syakhruddin).