SAAT membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Salah satu alasannya adalah karena anggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangat mahal.
Padahal jika dilihat dari manfaatnya, biaya yang harus dikeluarkan tidak seberapa.
Perlu diketahui bahwa seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung memproses balik nama sertifikat mereka.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut.
Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap sepele.
Perlu diketahui dulu bahwa terdapat dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yaitu meminta bantuan PPAT atau mengurusnya sendiri ke kantor BPN.
Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
1.- Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah secara MandiriSumber: Mediaindonesia.com Siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat:
1.- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
2.- Surat kuasa apabila dikuasakan
3.- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
4.- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum);
1.- Sertifikat Tanah Asli
2.- Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
3.- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
4.- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
5.- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6.- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) dll sesuai kebutuhan
Apabila dokumen-dokumen di atas sudah lengkap, serahkan seluruh dokumen di atas kepada petugas BPN.
Dokumen akan diperiksa dan dicocokkan.
Apabila disetujui, kamu bisa langsung ke loket pembayaran.
Di sana kamu akan diberikan invoice untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah.
Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Tunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat yang baru.
Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah secara individu?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Untuk pengurusan melalui individu, biayanya akan tergantung dari nilai NJOP tanah.
Oleh karena itu, sebelum melakukannya, cek dahulu NJOP online.
Berikut cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah melansir CNN Indonesia:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000,
Contoh kasus:
Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biaya menjadi Rp54 ribu dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Jika nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka kamu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
1.- Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Apabila kamu tak mau repot mengurusnya sendiri, kamu bisa meminta bantuan PPAT.
Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli, yang meliputi:
a.- Sertifikat tanah asli
b.- KTP pembeli dan penjual
c.- Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
d.- Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), Dll bila diperlukan;
-. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah dengan bantuan PPAT?
-. Biaya balik nama melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
-. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris.
Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
Rincian Biaya Lainnya, Terdapat beberapa jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Berikut rinciannya:
1.- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
2.- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
3.- Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah senilai Rp25 ribu – Rp100 ribu.(*/NKRIPOST/Rumah123).