SPIRITNEWS TANA TORAJA.- Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja bersama Resnarkoba Polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku yang duga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I, jenis sabu, sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/A/01/I /2022/SPKT. Pada Hari Kamis, Tanggal 27 Januari 2022.
Disampaikan pula bahwa Pada Hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022 pkl 17.00 Wita, unit narkoba Polres Tana Toraja, menjelaksan bahwa tempat kejadian perkara tepatnya di Jl. Poros Lolai, kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, kata Kanit Opsnal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Identitas terduga Pelaku, Nama EDI TARUK LA’BI’ Alias TAJU’ Alias PONG DEPI, lahir di Kadundung tgl 18 Januari 1978, laki2, Gembala Kerbau, suku Toraja, Indonesia, alamat Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara Kec. Sopai Kab. Toraja Utara Prov.Sulsel, ujar.
Selain itu, Bripka Whydial Sampetandung, menuturkan bahwa pelaku bersama barang buktinya yakni; 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, serta 1 (satu) lembar Celana kain Pendek warnah Putih merk Zebra.
Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung, menjelaskan bahwa cara pengungkapan kami memakai metode Surveylance (Pembututan) Penangkapan, Penggeledahan di Tkp dan geledah Badan, ungkapnya.
Sementara menurut Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama 3 pers lainnya, mengatakan bahwa kronologi kejadiannya adalah melakukan pembuntutan terhadap terduga lalu menangkap di jalan poros Lolai dekat rumah terduga dan di lanjutkan penggeledahan kemudian di temukan barang bukti tsb diatas, Pada Hari Kamis tgl 27 Januari 2022 sekitar pkl 17.00 wita di jalan Poros Lolai, Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kec. Sopai, Kab Torut.
Kemudian terduga dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara, guna proses selanjutnya, mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti, termasuk Tes Urine terhadap terduga dan hasilnya Positif.
Serta melakukan Kordinasi dengan BNNK Kabupaten. Tana Toraja untuk Asessment terhadap terduga, dengan melengkapi mindik untuk ke labfor, serta melakukan interogasi guna pengembangan jaringan.
Berdasarkan hasil perkara diduga persangkaan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Humas Polres Tana Toraja).