SPIRITNEWS MAKASSAR.– Koopsud ll. Seluruh personel Makoopsud II mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memahami perkembangan informasi terkait Covid-19, baik secara global maupun di Indonesia. Sehingga dengan pemahaman tersebut, timbul kesadaran akan pentingnya menjaga diri dan keluarga dengan melaksanakan vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kesehatan Koopsud II Kolonel Kes dr. Suprapto, M.Ked (Ped), Sp.A., saat memberikan pengarahan kepada prajurit dan PNS Makoopsud ll yang berlangsung di lapangan apel Makoopsud II, Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. Senin (07/02/2022).
Kakes menekankan, pelaksanaan vaksinasi penting bagi personel dan keluarga yang belum melaksanakan, agar segera melaksanakan vaksinasi yang pelayanannya telah disediakan tim tenaga Kesehatan Makoopsud II.
Tenaga Kesehatan Makoopsud II telah berupaya keras sedemikian rupa untuk dapat melayani personel yang ingin melaksanakan vaksinasi berupa ketersediaan stok vaksin di klinik. Hal tersebut dilakukan guna melayani personel, keluarga, satuan kerja, serta lingkungan sekitar, tegas Kakes.
Lebih lanjut Kakes menjelaskan, sesuai arahan Pangkoopsud II agar memastikan seluruh personel beserta keluarga telah tervaksinasi secara merata, kalau masih ada yang belum datangi laksanakan vaksinasi.
Pada setiap kesempatan Pangkoopsud II Marsda TNI Minggit Tribowo., S.I.P., mengajak prajurit Koopsud ll agar memelihara budaya kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah, baik melalui lisan maupun banner dan pamflet yang dipasang di satuan, tambah Kakes.
Vaksinasi tidak harus dipaksa namun dibutuhkan suatu kesadaran para personel, dan ajak keluarga besar, saudara kandung, kerabat dekat, maupun kerabat jauh untuk melaksanakan vaksin. Terlebih untuk anak usia 6-18 tahun. tenaga kesehatan vaksin satuan Kesehatan Koopsud ll siap membantu guna melayani dan keinginan personel dan keluarga. Lanjutnya.
Pelayanan vaksinasi oleh tim vaksinator Kesehatan Makoopsud II dilaksanakan mulai Senin hingga Jumat pukul 07.00 wita hingga 16.00 wita. Dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk dan menginstall aplikasi resmi Kementrian Kesehatan Peduli Lindungi. Tutup Kakes.(*/Pentak Koopsau II Makassar).