MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kepolisian Daerah Sulsel, melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus, Kombes Pol. Widoni Fedri mengungkapkan ada sekira sepuluh orang yang menjadi tersangka dalam kasus RS Fatimah Makassar.
Meski begitu, dirinya enggan membeberkan nama-nama para tersangka. Sebab, kasus ini baru akan diekspose di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya digelar Kamis, 24 Februari 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol. Widoni Fedri, Direskrimsus Polda Sulsel, menyampaikan bahwa (tersangkanya), “dibawah 10-lah targetnya”, ucap Widoni–sapaan akrabnya saat diwawancara, Senin (21/2).
Dijelaskan pula bahwa didalam menetapkan sebagai tersangka, dituturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman sebab tidak semua yang terlibat akan dijadikan tersangka, ungkapnya.
Diakhir keterangannya menegaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah orang-orang yang turut mencicipi uang negara tersebut, namun belum juga menjelaskan bahwa dari mana dan siapa saja yang akan jadi calon tersangka dalam kasus ini, tutupnya.(*/CelebesPlus Online).