SPIRITNEWS SULAWESI TENGGARA.- "INILAH AKSI", cabul dan sungguh tak senonoh dilakukan seorang oknum guru honor MTs di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduk Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dengan iming-imingan nilai bagus, guru honor berinisial EP (34) tersebut melancarkan perbuatan terpujinya dan mencabuli tiga orang siswinya.
EP diketahui mencabuli satu per satu siswinya di laboratorium komputer pada September dan Oktober 2021 hingga Januari 2022.
“Perbuatan dilakukan di ruangan laboratorium komputer MTS Royatul Islam Desa Duriaasi,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, dikutip terkini.id dari tribunnews pada Rabu, 2 Februari 2022.
Melalui keterangan tertulisnya, Ipda Jusriadi, menjelaskan kronologis pelecehan siswi MTS tersebut.
Awalnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengetik di dalam ruangan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah itu.
Selain mengetik, pelaku meminta tolong kepada korban untuk memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer.
Saat siswinya sedang mengetik tugas, oknum guru yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut lalu mendekati korban.
Selanjutnya, pelaku kemudian berpura-pura memberikan arahan data yang akan diketik kepada korban.
Namun, bukannya memberikan arahan dengan benar, EP malah melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya itu.
Saat situasi sunyi, tersangka mengambil kesempatan dengan meraba-raba bagian terlarang korban.
Puas menggerayangi organ intim korban, tersangka berpura-pura memanggil korban ke ruangan guru.
Dalam ruangan guru, pelaku lalu meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada orang lain. Khususnya kepada orangtua, keluarga, maupun teman korban.
Tersangka bahkan mengiming-imingi imbalan nilai bagus kepada siswi-siswinya itu jika pelecehan yang terjadi tidak diceritakan.
“Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya.”
Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban berinisial BJ menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita putrinya yang masih berusia di bawah umur, orang tua korban pun lalu melaporkannya ke Polsek Wonggeduku.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap oknum guru cabul berinisial EP (34) itu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022.”.(*/NKRIPOST/jalanjalanmylist/Tribunnews/Terkini).