SPIRITNEWS MAKASSAR.- Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulsel, menyampaikan bahwa "Team khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, telah melaksanakan kegiatan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Lk. MOCH. ICHSAN TOWASI Alias ICHSA., terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Ganja, yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Rapiuddin bersama Panit 2 Ipda H. Erwin., HS., SH., MHM., Sekitar pukul 14.00 Wita.
Sementara menurut Kanit Timsus Kompol Rapiuddin berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang adanya paket (Control Delivery) yang berada di kantor Pos yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
Sehingga tim bergegas ke kantor Pos tersebut untuk memastikan Hasil Lidik dan Informasi tersebut (Control Delivery), sesampai di kantor Pos anggota mengatur cara bertindak dan menyamar menjadi Kurir Kantor Pos untuk mengantar Paket tersebut ke alamat yang ditujukan di BTN PEPABRI SUDIANG BLOK B16 NO.7, Kel. Bakung Kec. Biringkanaya Kota Makassar, setelah pukul 13.55 Wita, Anggota yang menyamar sebagai Kurir Kantor Pos, tiba di alamat tujuan pengiriman dan bertemu dengan pemilik rumah Lk. MOCH. ICHSAN TOWASI Alias ICHSAN dan dia Pun menerima Paket tersebut, ungkapnya.
Lk. MOCH. ICHSAN TOWASI Alias Ichsan membuka paket yang beratnya sekitar ± 2,5 KG, setelah di buka didalam paket tersebut berisi 1 (Satu) Bungkus besar diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar ± 947,47 Gram, 14 (Empat belas) Bungkus indomie, 7 buku Panduan Jamaah Haji dan beberapa lembar kertas.
Selanjutnya anggota melakukan Introgasi dan menurut keterangan Lk. MOCH. ICHSAN TOWASI Alias Ichsan mengakui benar saya yang menerima Paket tersebut, dan mengetahui bahwa isi dari paket tersebut, adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar ± 947,47 Gram., karena saya di telepon oleh Lk. INDAM untuk menerima paket yang berisi yang diduga Narkotika Jenis Ganja.
Diakhir keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, menuturkan bahwa saat ini tersangka dengan barang buktinya telah diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut, tutupnya.(*/Humas Polda Sulsel).