SPIRITNEWS TAKALAR.- Satuan Lalulintas Polres Takalar terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas, terutama dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti tadi siang, Satlantas Polres Takalar memberikan imbauan tertib berlalu lintas melalui siaran langsung radio Harmoni FM, Kamis (20/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos.
Melalui siaran Radio On Air, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra S.Sos menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Takalar untuk tidak memasuki jalan tol apabila menggunakan kendaraan roda 2 (dua), dan apabila bila melihat dan mendengar suara sirine Ambulans atau 7 kendaraan yang mendapat prioritas dijalan raya diantaranya :
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas .
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas .
4.Kendaraan pimpinan lembaga negara.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing .
6.Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, Diharapkan untuk segera menepi dan memperlambat laju kendaraannya serta memberi prioritas kepada kendaraan tersebut, dan memberikan himbauan agar mobil barang atau bak terbuka, untuk tidak mengangkut orang karena tidak sesuai peruntukannya.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi, SH saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan, sosialisasi yang diberikan utamanya adalah pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak bonceng tiga, apalagi ugal-ugalan dan memprioritaskan Ambulans dan iring-iringan pengantar jenazah ketika berada dijalan raya.
“Kami imbau kepada masyarakat bahwa pentingnya patuh dalam aturan berkendara, saling toleransi dijalan raya dengan mendahulukan pengantar Jenazah dan Ambulans yang sedang mengangkut orang gawat/sakit,” kata Kasat Lantas.
Lanjutnya, apabila secara langsung ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan.
“Kalau melanggar, akan ditilang. Maka kita ingatkan kembali agar masyarakat mematuhinya,” pungkasnya.(*/Humas Polres Takalar).