SPIRITNEWS JAKARTA.- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sejak Desember 2021. Dia kini ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan diproses Dittipidkor. Saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
Dia menyebut, AKBP Dalizon sudah ditahan sejak Sabtu (8/1/2022). Sementara kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon sudah ditahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), “Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Diketahui, AKBP Dalizon yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel dicopot dari jabatan Kapolres OKU Timur. Pencopotan ini diduga terkait adanya keterlibatan pelanggaran jabatannya dan sedang diperiksa Propam Polri.
Kasus ini bermula saat saksi yang dihadirkan dalam sidang Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman menyebutkan ada uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
Diketahui, AKBP Dalizon yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel dicopot dari jabatan Kapolres OKU Timur. Pencopotan ini diduga terkait adanya keterlibatan pelanggaran jabatannya dan sedang diperiksa Propam Polri.
Kasus ini bermula saat saksi yang dihadirkan dalam sidang Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman menyebutkan ada uang suap pengerjaan empat proyek di Muba turut mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Tidak hanya itu, selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga menyebutkan adanya dana suap yang mengalir ke Polres Muba. “Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan, katanya untuk proyek berikutnya,” kata Herman saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Selain itu, terdapat juga aliran dana suap untuk kebutuhan Polres Muba yang diberikan ke Kasat Reskrim sebesar Rp20 juta untuk support kebutuhan yang diberikan ke anak buah Kasat Reskrim.(*/@ in/Media Polri.id).