SPIRITNEWS MAKASSAR.- Plt.Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan memimpin Press Release penangkapan 2 orang terduga anggota Jamaah Islamiya (JI) di wilayah Luwu Timur yakni MU dan MM. Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda. MU ditangkap di Dusun Kuwarasan Tomoni Lutim, Rabu , (24/11/2021) dan MM pada hari Jumat, (26/11) di Dusun Pasi-Pasi Malili Lutim Sulsel.
Kombes Pol Ade Indrawan mengungkap kedua tersangka merupakan anggota Toliah wilayah sulawesi yang berada di bawah HP yang dalam struktur Jamaah Islamiyah (JI) Heri yang merupakan Qoid Wakalah Sulawesi dan tergabung dalam Tim Askari. Keduanya pun telah berbaiat kepada Amir JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Dibeberkan pula rangkaian perbuatan para tersangka, Ade menyebut, tersangka MU Tahun 2010 menerima paket Senpi berupa 1 pucuk senjata FNC/SS1 dan Baby M16 dari RE dan “Papa Fitri, selanjutnya kedua senjata api tersebut diberikan kepada HP yang mana pada tahun 2011-2012 senjata api tersebut digunakan anggota JI untuk pelatihan di Kolaka Sultra.
Lalu, tahun 2010 menerima paket Amunisi yang kemudian diserahkan untuk digunakan Tadrib di Kolaka dan berperan mencari lahan untuk digunakan Tadrib di Kolaka Sultra. Dia juga beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI Jawa Tengah.
Sementara perbuatan tersangka MM, lanjut Kombes Pol Ade Indrawan pada tahun 2003, melakukan uji coba senjata M16 bersama rekannya BH dari Jatim di daerah laut Teluk Bone. Ia juga pada tahun 2004, melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe, untuk digunakan pelatihan bagi anggota JI. Di tahun yang sama MM dan BH juga menggelar latihan di Gunung Walenrang menggunakan senjata api.
Tersangka MM juga pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi Lutim yang mana Amir JI HP pernah menyimpan senjata ditempat tersebut.
Kemudian Tahun 2008 melakukan pelatihan dengan aktifitas fisik dan juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar.
“Jadi, kedua tersangka MU dan MM merupakan anggota JI yang merupakan organisasi terlarang sesuai putusan pengadilan. Mereka bergabung dengan organisasi JI sejak tahun 2003 hingga saat ini. Keduanya pernah merencanakan untuk melakukan aksi fa’i/ perampokan,” ungkap Ade dalam press Releasenya, di Lobby Mapolda Sulsel, Rabu (1/12).
Dikatakannya lagi, oleh Plt Kabid Humas kedua tersangka ini masih ada kaitannya dengan 3 orang yang ditangkap di Lutim dan 12 orang di Poso pada agustus 2021 lalu termasuk yang ditangkap di Riau, Jateng dan Jatim.
Adapun barang bukti yang disita diantara lain 2 handphone jenis Android, 1 Motor, berbagai senjata api, 2 Magazine Pabrikan M16, 2 magazine Plastic, 5 Detanator, 124 butir amunisi Taham, 3 butir amunisi hampa, 2 butur amunisi karet 1 panah beserta 3 busur panah, 2 pucuk senjata beserta magazine.
Pasal yang dipersangkakan yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.(*/Humas Polda Sulsel).