-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pelaku Curat Dengan Penadah Diringkus Bersama Puluhan Barang Bukti Disita Polisi
Pelaku Curat Dengan Penadah Diringkus Bersama Puluhan Barang Bukti Disita Polisi

Pelaku Curat Dengan Penadah Diringkus Bersama Puluhan Barang Bukti Disita Polisi

Foto.- Pelaku Curat Dan Penadah Diringkus, dengan puluhan barang bukti disita Polisi di saat menggelar jumpa pers di kantor Polsek Bontomarannu, Polres Gowa Pada Hari Jumat (10/12/2021).

SPIRITNES GOWA.- Pelaku Curat Dan Penadah Diringkus, Puluhan Barang Bukti Disita Polisi Di Gowa, dia seorang pelaku spesialis pencurian didalam rumah, yang berinisial MA (30),di kecamatan Bontomarannu diringkus polisi pasca beraksi di sebuah rumah kontrakan.

Awalnya korban PA (19) pekerjaan sebagai mahasiswa bersama rekannya berada di luar kemudian pulang ke kontrakannya di perumahan tehnik blok D1 Lingk.borong kel.Borongloe, Kec Bontomarannu, Kab Gowa, saat masuk melihat pelaku sudah berada dipintu kamar korban Pada Hari Rabu Tanggal 08 Desember 2021, tepat pukul.02.30 Wita.

Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian laptop dengan cara merusak jendela pintu kamar. Setelah beraksi pelaku mengetahui kedatangan korban lalu laptop yang dikuasainya disimpan di suatu tempat di sekitar TKP, jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman.SH.,SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bontomarannu.

Saat korban tiba di tempat kost dan bertemu dengan pelaku lalu pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di tempat kost kontrakan korban seolah-olah pelaku adalah petugas keamanan kemudian pamitan namun salah satu teman korban mengikuti pelaku sementara korban mengecek kamar kontrakannya.

Saat itu korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka lalu masuk kedalam kamar ternyata 2 unit Laptop sudah hilang.

Korban berteman curiga bahwa pelakunya adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan lalu melakukan pengejaran hingga ke pekuburan Cina Macanda sampai menuju ke Jl patalassang desa borongpala'la, tambah Kasat Reskrim.

Pelaku saat itu sempat terjatuh kemudian melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau lipat kemudian kembali melanjutkan perjalanan namun korban terus mengejar.

Saat berada di perumahan Desa sunggumanai Kec. Pattallassang Kab. Gowa pelaku terjebak karena jalan buntu dan tidak lama kemudian masyarakat berdatangan dan melakukan pengejaran.

Pelaku kemudian melarikan diri dan masuk kedalam sebuah rumah kosong lalu loncat kebelakang dan terjebak di rawa rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir.

Saat pelaku berada di rawa tersebut seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa.

Karena kejadian tersebut warga lainnya melapor ke kantor Polisi dan menjelaskan bahwa pelaku berada di rawa rawa kemudian Kapolsubsektor Patallasang dan anggota datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku namun bersamaan dengan itu massa yang geram atas ulah terduga pelaku lalu membakar motor milik pelaku, jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bintomarannu saat menggelar jumpa pers di kantor Polsek Bontomarannu Jumat (10/12/2021).

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi puluhan kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu bermotif ekonomi bahkan, barang hasil curian dijual kepada salah seorang penadah yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus pada Kamis (9/12/2021) 11.00 WITA sehari setelah pelaku pencurian diamankan.

Dari kasus ini penyidik menyita berbagai barang bukti beberapa diantaranya 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan BB yang disembunyikan kedua terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, pungkas AKP. Boby Rachman.SH.,SIK.(*/Humas Polsek Bontomarannu).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.