SIM A wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan SIM C bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Untuk SIM C, saat ini telah digolongkan menjadi tiga jenis yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.
Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki SIM, penting untuk segera membuatnya. Sebab, berkendara tanpa memiliki SIM merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Biaya pembuatan SIM A
Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses pembuatan SIM sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pembuatan SIM dikenakan biaya seperti berikut: Pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Untuk membuat SIM A terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan.
Termasuk juga terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori praktek.
Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Biaya pembuatan SIM
Kendati terdapat tiga jenis SIM C, tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C.
Aturan mengenai pembuatan SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya pembuatan SIM C:
Biaya pembuatan Rp 100.000
Biaya tambahan Rp 30.000
Biaya kesehatan Rp 25.000
Jadi total biaya pembuatan SIM C adalah Rp 155.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM C adalah Rp 75.000
Sebagai catatan, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda., Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.(*/NKRIPOST/Kompas).