-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bareskrim Polri,  Berhasil Mengungkap Kasus Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah dan Sejumlah Proyek
Bareskrim Polri,  Berhasil Mengungkap Kasus Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah dan Sejumlah Proyek

Bareskrim Polri, Berhasil Mengungkap Kasus Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah dan Sejumlah Proyek

Foto.- Wadir Tipidkor Kombes. Pol. Cahyono Wibowo, bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, dengan para penyidik Dittipidkor, Pada Hari Senin (27/12/21).

SPIRITNEWS JAWA TENGAH.- Kepolisian Negara Republik Indonesia, oleh Bareskrim Mabes Polri, telah berhasil mengungkap, Korupsi tersebut, terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek, melalui Satker Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Sementara pengungkapan tersebut, berdasarkan empat laporan Polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Senin (27/12/21).

Wadir Tipidkor Kombes. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora, sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka. “Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA, ada juga BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta,” jelasnya.

Kombes. Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan, saat ini penanganan kasus perkara korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022. “Perkaranya sendiri sementara sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1. “Jadi intinya untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri,” jelas Wadir Tipidkor.(*/Tribratanews.polri.go.id).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.