SPIRITNEWS MAKASSAR.- Proses persidangan perkara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai, dan M Anwar Sanusi, dinilai cacat formil.
Sementara menurut Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya berdasarkan hasil musyawarah menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil, katanya.
Lebih lajnut disampaikan bahwa “Ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC),” tuturnya.
Peran OC dalam pemilihan sangat penting, karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat, Sedangkan tergugat pertama adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua sebagai yang melantik.
“Perkara ini dinyatakan cacat Formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh, Selasa 30 November.
Hakim kelahiran Gorontalo 14 September 1970 ini juga menuturkan, atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara, penggugat membayar biaya perkara Rp.1,2 juta.
“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” katanya.
Kuasa hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan, mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan, “Kami akan berkoordinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya.
Diakhir postingan yang diteruskan oleh H. Muchtar Aripuddin, mengatakan Sidang pembacaan putusan perdata mendudukkan PWI Pusat dan PWI Sulsel sebagai tergugat, baru saja selesai.
Keputusan majelis:
1. Eksepsi tergugat 1 dan 2 dinyatakan diterima
2. Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.(*/red).