Proses persidangan Terkait Kasus Pengurus PWI Provinsi Sulawesi selatan, dan Pengurus PWI Pusat, dihadiri oleh Wina Armada Selaku saksi ahli Pers dari Dewan Pers bertempat diruangan sidang "BAGIR MANAN".
Alhamdullillah., Sidang gugatan terhadap PWI Sulsel sudah selesai. PWI Sulsel, tidak terbukti melanggar pasal 41 PRT sebagaimana dituduhkan penggugat.