Polda Sulawesi Selatan Menjadi Tuan Rumah Dalam SOSIALISASI
PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021.
TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Peserta dalam Sosialisasi ini ada 91 Orang terdiri dari polda sulse, sultra, sulbar, Sulteng, Gorontalo, Maluku.
Diharapkan dalam sosialisasi ini para penyidik dalam meyelesaikan satu perkara penuh dengah rasa keadilan da profisional.
TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Peserta dalam Sosialisasi ini ada 91 Orang terdiri dari polda sulse, sultra, sulbar, Sulteng, Gorontalo, Maluku.
Diharapkan dalam sosialisasi ini para penyidik dalam meyelesaikan satu perkara penuh dengah rasa keadilan da profisional.