SPIRITNEWS PALOPO.- Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah kafe.
Sementara pelaku yakni M Rum (24) warga Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel, sudah diamankan seusai melakukan pencurian di Kafe Bisang, Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo pada Kamis 1 Juli 2021 pagi.
Pada kesempatantersebut, Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku dimana pelaku saat sudah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian di sebuah kafe," kata AKP Edi.
Adapun kronologis kejadian pelaku telah mengambil uang yang disimpan di dalam laci tempat hasil penjualan dikumpul Pelaku mengambil uang sekitar Rp 1,5 juta.
Saat mengambil uang, pelaku tidak sadar aksinya terekam kamera CCTV, "Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wara Kota Palopo," ujar Edi.
Usai menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar.
"Pelaku ditangkap di Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, pada Senin (13/9) dinihari," kata Ipda Akbar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Caffee Kopi Bisang dengan cara membongkar mesin Drawer (tempat menyimpan uang) dengan menggunakan alat 1 buah sendok lalu kemudian membawa mesin Drawer teresebut ke rumahnya dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHPidana.(*/red).