SPIRITNEWS POLDA SULSEL.- Kombes Pol E.Zulfan Kabid Humas Polda Sulsel, mengimbau kepada seluruh iringan iringan pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, agar selalu mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak ugal-ugalan di jalan apalagi berbuat arogan dan anarkis.
Kombes Pol E Zulfan, menyampaikan bahwa terkait dengan romborgan pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berbuat anarkistis di jalanan, kali ini mobil warga yang melintas diserang hingga rusak.
Sementara berdasarkan pantauan awak media ini, peristiwa penyerangan dan perusakan mobil tersebut, terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 11.00 Wita Rabu (1/9/2021) lalu.
Selian itu, Kombes Pol E Zulpan, juga menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas siap selalu membantu untuk mengawal hingga tiba ditempat tujuan dengan selamat.
Kami mengetahui bahwa cukup dengan menggunakan ambulance saja masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan pengawalan satuan lalu-lintas siap membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan, tuturnya, Pada Hari Rabu (08/09/2021).
Pada kesempatan itu pula, Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat dan bukan milik sekelompok orang seperti iringan iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat, tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan iringan jenazah kami mengajak agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan tertib berlalu lintas, dan kalau ada tindak anarkis yang merugikan orang lain, ditegaskan bahwa petugas tidak akan segan segan memberikan tindakan hukum pada pelanggar ,tegasnya.
Disampaikan juga bahwa yang dlakukan oleh aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar, yang menahan lelaki MS (18) itu atas dugaan salah seorang pelaku pengrusakan mobil, pada saat mengantar jenazah, yang terjadi di depan Hotel Grand Puri, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Pada Hari Rabu, Tanggal 1 September 2021 belum lama ini.
Dia juga menambahkan bahwa proses hukum yang dilakukan ini adalah untuk mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajara bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain, tambahnya.(*/red).