Sementara itu, sesuai dengan surat Reskrim Parpare yang ditandatangani oleh AKBP Welly Abdillah, SH., S.I.K., Kapolres Parepare, selaku Penyidik, teranggal 16 Agustus 2021, Nomor: 013/PAN-KON/PWI 2021, Tentang dugaan pencemaran nama baik, dan Fitnah tempat kejadiannya {Locus Delicti} , berada dalam wilayah hukum KA, untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikannya, maka laporan pengaduaan tersebut, dilimpahkan ke KA, untuk di tangani.
Diakhir isi surat Kapolres Parpare, menyampaikan bahwa berkaitan dengan point 2 diatas telah dilimpahkan kepada KA tentang laporan pengaduan dengan Nomor: 013/PAN-KON/PWI 2021, tentang dugaan pencemaran nama baik dugaan pencemaran nama baik, dan Fitnah Panitia Konferensi PWI VII Parepare dan Barru, ditembuskan kepada Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Sulsel.
Sementara sesuai dengan konfirmasi dengan Kanit Tipidter Polres Maros mengatakan bahwa Surat atau berkas pelimpahan laporan pengaduan dengan Nomor: 013/PAN-KON/PWI 2021, tentang dugaan pencemaran nama baik, dan Fitnah Panitia Konferensi PWI VII Parepare dan Barru, telah diterima Pada Tanggal 27 Agustus 2021, katanya melalu Chat WhatsApp Pada Hari Selasa Tanggal 7 Agustus 2021.
Diakhir keterangan Kanit Tipidter Polres Maros menuturkan bahwa pihaknya terlebih dahulu harus melakukan koordinasi kembali dengan pihak Polrs Parepare, karena pihak pasti harus memulai lagi dari awal, tutupnya.(Rusli).