SPIRITNEWS TAKALAR.- Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, Polda Sulsel, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,68 gram.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto S.I.K,M.H dengan dihadiri Bapak Wakil Bupati Takalar H. Ahmad Dg. Se're selaku ketua BNK Kabupaten Takalar, serta pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar bertempat di Aula 99 Mapolres Takalar. Selasa, 28 September 2021.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto S.I.K,M.H dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkoba terbesar yang pernah dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Takalar.
"Pada kesempatan hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil dari pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir, dan sedianya akan dimusnahkan dengan cara diblender," kata Beny.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Takalar dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, meski dalam masa Pandemi Covid-19 namun personil Polri tetap bekerja dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba di KabupatenTakalar," ungkap Beny.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Takalar Iptu Andi Sukmawati.D, SE mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh Nomor Sita oleh Kejari Takalar dengan berat 51,68 gram.
"Kami musnahkan barang bukti ini dengan cara di blender guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka baru dua orang, kemungkinan ada tambahan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu ini," kata Iptu Sukmawati.(*/Humas Polres Takalar).