-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Terlapor Upa Labuhari Mangkir, Penyidik Reskrimsus Polda Sulsel  Menyurat ke Dewan Pers
Terlapor Upa Labuhari Mangkir, Penyidik Reskrimsus Polda Sulsel  Menyurat ke Dewan Pers

Terlapor Upa Labuhari Mangkir, Penyidik Reskrimsus Polda Sulsel Menyurat ke Dewan Pers

Foto, gedung Biru PWI Provinsi Sulwaesi Selatan.

SPIRITNEWS SULSEL.- Inilah Rilis, Kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan PWI Sulsel ke Polda, kemudian dimulai penyelidikan oleh Polda Sulsel sejak 9 Juni 2021 lalu. Itu dilakukan dengan memeriksa 4 saksi dari PWI Sulsel. Kasus ini pun tampaknya akan semakin seru.

Penyidik Polda Sulsel, Kompol Salim Datang SH MH, kemudian memeriksa Pemimpin Redaksi media online Ujaran.com, yang memuat naskah opini yang ditulis oleh Upa Labuhari.

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa. Menurut Salim, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/7/2021), keterangan ahli bahasa diperlukan dalam penyelidikan. Itu untuk dapat memastikan, apakah tulisan opini tersebut memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik atau tidak.

Kompol Salim juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Upa Labuhari, namun ternyata yang bersangkutan mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik. Tentunya akan dijadwalkan kembali pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Pihak penyidik juga telah melayangkan surat ke Dewan Pers tertanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Baserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, S.IK, SH.

Surat ke Dewan Pers tersebut pada intinya meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban Pengurus PWI Sulsel, yang dilakukan oleh terlapor Upa Labuhari, SH.MH melalui tulisan artikelnya yang dipublikasikan oleh media online Ujaran.com Makassar pada 5 April 2021, berjudul “Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Satu Milliar Rupiah ke Gubernur Sulsel”.

Atas tulisan tersebut, PWI Sulsel merasa dicemarkan nama baiknya karena tidak pernah meminta sumbangan kepada Plt Gubernur Sulsel terkait kegiatan uji kompetensi wartawan. Penyidik juga minta Dewan Pers memberikan informasi mengenai Media Online Ujaran.com yang berkantor di Jl Boulevard Makassar tersebut. Dan, apakah artikel tersebut merupakan produk Jurnalistik atau bukan.

Sekretarus PWI Sulsel, Faisal Palapa, mengatakan, dari tulisan itu, ada dua paragraf yang bermakna penuduhan dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik.

Paragraf Pertama: … sedih rasanya mendengar rumor bocoran proposal PWISulsel yang disebut-sebut telah meminta bantuan ke pltgubernur sulsel sebanyak Rp1 miliar untuk dipakai sebagaidana pembiayaan uji kompetensi wartawan se-Sulsel.

Faisal Palapa menjelaskan, kata rumor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki persamaan arti dengan kata gunjingan yang bermakna dapat berkembang dari mulut ke mulut. Lazimnya yang selalu dirumorkan adalah keterangan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selanjutnya, kata bocoran merupakan kata turunan dari kata dasar bocor. Kata bocoran sudah mengalami proses morfologis dari bentuk dasarnya. Arti kata bocor berbeda dengan bocoran.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata bocor berarti lubang yang menyebabkan air (udara) dapat keluar atau masuk atau air (udara) yang keluar atau masuk dari tempat yang bocor (berlubang). Sedangkan bocoran bermakna hasil dari proses keluar masuk dari tempat yang bocor itu.

Paragraf Kedua:Bagaimana kalau sudah dilantik? Mungkin lebih buas lagipermintaannya ke mana-mana dengan jumlah yang takterhitung dan bisa jadi tidak dimasukkan oleh bendaharaorganisasi dalam daftar penerimaan sumbangan karena padawaktu memimpin PWI Sulsel pada periode pertama saja limatahun lalu, ketuanya tidak membuat laporanpertanggungjawaban dalam konferensi cabang di Makassar, 29-31 Januari 2021.

Terhadap hal ini, Faisal menjelaskan, ada tiga kalimat di paragraf ini yang berisi tuduhan dan cenderung merusak namabaik seseorang atau kelompok.

1.- Mungkin lebih buas lagi permintaannya ke mana-mana …Kata buas lebih cocok digunakan untuk menyebut sifat binatang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata buasberarti galak, liar, atau ganas. Jadi kalimat mungkin lebih buas lagi permintaannya ke mana-mana itu bermakna perkiraan atau prediksi akan semakin ganas melakukan permintaan ke mana-mana.

2.- Bisa jadi tidak dimasukkan oleh bendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan. Kata bisa jadi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mungkin atau boleh jadi. Kategori kata ini merupakan kata yangbermakna tidak pasti atau belum jelas atau tidak bisa dipastikan. Jadi kalimat bisa jadi tidak dimasukkan olehbendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan itu dapat dimaknai pernyataan tuduhan dan belum bisamemastikan tidak dimasukkan oleh bendahara organisasi dalam daftar penerimaan sumbangan.

3.- Pada waktu memimpin PWI Sulsel pada periode pertama saja lima tahun lalu, ketuanya tidak membuat laporanpertanggungjawaban dalam konferensi cabang. Klausa tidak membuat berarti tidak melakukan sesuatu.Dalam konteks kalimat di atas maka maknanya adalah tidak melakukan perbuatan melaporkan pertanggungjawaban.Berbeda dengan kalimat-kalimat sebelumnya, kalimat ini sudah tidak lagi menuduh tetapi sudah memastikan. Ini diperkuat dengan penggunaan klausa tidak membuat. Lain halnya jika klausa tidak membuat itu didahului dengan kata meragukan seperti diduga atau disinyalir, maka maknanya menjadi bukan memastikan. Penggunaan kata ketuanya dalam kalimat ini juga mengarah pada oknum atau seorang person yakni ketua. Dalam konteks kalimat ini, ketua yang dimaksud adalah Ketua PWI Sulsel periode pertama lima tahun lalu (2016-2021).(rls).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.