-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Personel Resmob Polres Takalar Bekuk DPO Pencurian Dengan Kekerasan
Personel Resmob Polres Takalar Bekuk DPO Pencurian Dengan Kekerasan

Personel Resmob Polres Takalar Bekuk DPO Pencurian Dengan Kekerasan

Foto.- Personil Resmob Polres Takalar saat membekuk DPO pelaku Curas di Bontonompo.

SPIRITNEWS POLRES TAKALAR.- Personel Resmob Polres Takalar berhasil menangkap seorang DPO pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Bontobaddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa, Senin (9/8/2021) kemarin.
Foto.- DPO Pelaku CURAS dengan kekerasan.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Dg. Bani (22 tahun), warga Dusun Parangluara, Desa Mattompo Dalle, Kec. Polut, Kab. Takalar. Dalam aksinya, pelaku kerap menyasar kaum perempuan sebagai korbannya.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang warga yang mengaku dijambret pelaku saat melintas di kawasan jalan poros Bontorita Galesong. Dari laporan tersebut personil Unit Resmob Polres Takalar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Dari hasil lidik diketahui bahwa pelaku berada di rumah temannya di Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa sehingga tim bergerak cepat mendatangi tempat dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit perut.

" Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, sehingga personil Unit Resmob memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku".

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Padjonga Dg Ngalle untuk dilakukan perawatan medis," kata Hardjoko.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Hardjoko , pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik kemudian meminta barang-barang korban berupa 2 buah handphone.

"Pelaku juga menjelaskan bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit motor. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Takalar dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(*/Humad Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.