SPIRITNEWS POLDA SULSEL.- Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, pada kesempatan itu meminta masyarakat agar menjalankan peran keluarga terkait bahayanya mengkonsumsi minuman keras (miras) atau ‘Ballo’. Ia mengatakan, edukasi bahaya miras juga harus dilakukan dalam lingkungan keluarga.
Sementara menurutnya, Bhabinkamtibmas sudah melakukan pencegahan, tapi ini bukan hanya tugas kepolisian, Peran keluarga sangat penting kata Zulpan, saat ditemui di Mapolda Sulsel, kilo meter 16 Makassar, Pada Hari Senin, Tanggal 09 Agustus 2021.
Pernyataan Kombes Pol E. Zulpan, terkait tanggapan soal operasi penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Polres Sinjai Pada Hari Sabtu Tanggal 07/08/2021 lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali berhasil mengamankan 130 liter Ballo dari dua tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Sinjai Tengah tepatnya di dusun Bongkong, Desa Mattunrengtelue, dengan mengamankan Miras Jenis Ballo sebanyak 100 liter yang siap diedarkan di Kota Sinjai, dari pelaku ME.
Kegiatan berlanjut di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Birinngere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan miras jenis ballo sebanyak 30 Liter di rumah, FI, (28) tahun.
Lebih lanjut, E. Zulpan mengatakan, peredaran miras ini menjadi peringatan untuk seluruh masyarakat, dengan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak meminum alkohol sembarangan, diungkapkan pula bahwa ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman keras yang dikonsumsi pelaku di Sulsel, jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyatakan, biasanya beberapa kasus-kasus kejahatan seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.
Pada kesempatan tersebut Kombes Pol E. Zulpan menerangkan bahwa pemerintah telah lama mengeluarkan larangan minuman keras bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Dia berharap pada masyarakat agar berperan aktif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol, harapannya.
Diakhir keterangan Kombes Pol E .Zulpan, menuturkan bahwa hal ini pemerintah juga sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, tuturnya.(*/Humas Polda Sulsel).