SPIRITNEWS POLDA SULSEL.- Direktorat Lantas Polda Sulsel, Resmi Launching, Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi dilaunching secara nasional. Di Kota Makassar sendiri dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar secara virtual, beberapa waktu lalu selasa (23/3/21).
(Simak juga Ternyata Cara Penyaluran Air ke Konsumen Begini?).
Sejumlah pelanggaran pengguna jalan di Kota Makassar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang terpasang di 16 titik.
Beberapa ruas jalan tersebut diantaranya yaitu di Jalan Urip Sumiharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.
Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini. Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ucap Danny Pomanto usai menghadiri launching ETLE.
Danny yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sulsel atas peran serta dan dukungan ETLE ini juga mengatakan kedepan pihaknya akan siap untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kamera.
“Kami siap mensupport kedepannya baik dari sisi kualitas kamera dan kuantitasnya. Apalagi kita nanti himbau juga jika ada pembangunan baru atau gedung publik maka harus memasang cctv yang lebih bagus,” paparnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan program ETLE ini sudah diciptakan sebelumnya pada masa kepemimpinan Danny sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi penilangan di tempat, langsung kita kirimi surat. Dan memang program ini sudah ada di jamannya pak Danny pada kepemimpinan sebelumnya. Namun, kita bersinergi dan menyempurnakan lebih baik. Ini sebuah sinergitas kami,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
“Nanti kita captur lewat pantauan kita di commond center polrestabes. Lalu kita tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta pendataannya. Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank,” bebernya.
Hal serupa di utaraka Dirlantas Polda Sulsel, Kombes.Pol. Frans Sentoe S.ik dalam kesempatannya menjelaskan jangan coba-coba melanggar karena CCTV (Etle) siap mengawasi di 16 titik jalan.(/Humas Polda Sulsel).
(Simak juga Ternyata Cara Penyaluran Air ke Konsumen Begini?).
Sejumlah pelanggaran pengguna jalan di Kota Makassar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang terpasang di 16 titik.
Beberapa ruas jalan tersebut diantaranya yaitu di Jalan Urip Sumiharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.
Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini. Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ucap Danny Pomanto usai menghadiri launching ETLE.
Danny yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sulsel atas peran serta dan dukungan ETLE ini juga mengatakan kedepan pihaknya akan siap untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kamera.
“Kami siap mensupport kedepannya baik dari sisi kualitas kamera dan kuantitasnya. Apalagi kita nanti himbau juga jika ada pembangunan baru atau gedung publik maka harus memasang cctv yang lebih bagus,” paparnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan program ETLE ini sudah diciptakan sebelumnya pada masa kepemimpinan Danny sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi penilangan di tempat, langsung kita kirimi surat. Dan memang program ini sudah ada di jamannya pak Danny pada kepemimpinan sebelumnya. Namun, kita bersinergi dan menyempurnakan lebih baik. Ini sebuah sinergitas kami,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
“Nanti kita captur lewat pantauan kita di commond center polrestabes. Lalu kita tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta pendataannya. Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank,” bebernya.
Hal serupa di utaraka Dirlantas Polda Sulsel, Kombes.Pol. Frans Sentoe S.ik dalam kesempatannya menjelaskan jangan coba-coba melanggar karena CCTV (Etle) siap mengawasi di 16 titik jalan.(/Humas Polda Sulsel).