Komisi Pemberantasan Korupsi merilis perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Pada Minggu Malam (28/2/2021). (Screen shot/YouTube)
SPIRITNEWS JAKARTA.- Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi, awalnya Nurdin tertangkap tangan di Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021).
Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka dugaan suap infrastruktur.
Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye saat lembaga anti rasuah merilis penangkapan tersebut pada Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.
"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar 2 miliar rupiah turut disita dari rumah dinasnya," ujar Firli seperti ditayangkan YouTube KPK RI, Minggu (28/2/2021).
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kontraktor AS (Agung Sucipto) yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).
"Bahwa akan ada adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan saudara NA," ujar Firli melalui tayangan live KPK di YouTube.
AS berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Menurut Firli, Agung telah mendapat sejumlah proyek di Sulsel salah satunya pengerjaan jalan di Kabupaten Sinjai.
Firli menyebut Agung telah berkomunikasi dengan AS kembali mendapat proyek di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee yang nantinya dikerjakan A.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka dugaan penerima suap proyek infrastruktur dan Agung sebagai pemberi.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang cukup, maka KPK berkeyakinan tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah saudara AS," tandas Firli.
Lembaga anti rasuah menetapkan NA sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba , Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER), sebagai perantara.
Saat merilis perkara tersebut, KPK memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi di Sulsel pada Jumat sampai Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, koper tersebut dibawa oleh tersangka Agung dan dipindahkan ke mobil Edy di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu dini hari. Tak lama berselang, tim KPK mencokok ER bersama duit tersebut.
Secara kronologis, KPK pertama kali menangkap Agung dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba setelah koper berisi uang diserahkan kepada Edy. Setelahnya, penyidik KPK menangkap Edy bersama supirnya dan Nurdin Abdullah bersama ajudannya.(*/red).