Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa selain NA (Nurdin Abdullah) Ada Juga Kontraktor AS (Agung Sucipto), yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).
Saat ini para terduga kasus korupsi suap, sudah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Dilarang Keras mengcopy paste, tampa seizin .... SpiritNews.(*/Red).